Berita Terkini


Bawaslu Kendal Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Jumat, 08 November 2024 21:13:14

Kendal- Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kendal menggelar jumpa pers Hasil Pengawasan Tahapan Pilkada Tahun 2024, Jumat (8/11/2024) di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Acara dihadiri oleh para anggota Bawaslu Kendal, mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, serta diikuti oleh puluhan wartawan di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Kendal Solikin menyampaikan, Bawaslu menertibkan sebanyak 3.924 Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada, baik APK pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

"Sebelumnya, Bawaslu bersama KPU Kendal telah memberi peringatan kepada pihak terkait untuk mencopot APK secara mandiri, namun karena tidak ada tindaklanjut, semua APK yang tidak sesuai dengan aturan kita tertibkan," ujar Solikin.

Ia juga menyampaikan, penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada telah dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober lalu bersama para pihak terkait, dan hingga saat ini belum terlihat ada APK baru lagi yang dipasang.

"Saya juga informasikan, bahwa pada masa tenang Pilkada, mulai tanggal 24 nanti semua APK harus dicopot, dan sesuai aturan yang ada ini menjadi wewenang dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal," kata Solikin.

Selain APK, lanjut Solikin, bawaslu juga telah memberikan sanksi administratif kepada pihak terkait atas pelanggaran netralitas pada Pilkada tahun 2024.

Sementara itu, Sonakha Yuda Laksono menyampaikan, bahwa pada masa tenang kampanye, semua pasangan calon tidak boleh memasang iklan, menggunggah konten kampanye di media sosial, karena itu dianggap kampanye terselubung.

"Harapannya para pasangan calon mematuhi tata aturan di PKPU, yaitu pada masa tenang tidak ada iklan dilembaga penyiaran, dan semua media sosial yang berkaitan dengan kampanye sebaiknya untuk dihapus," tutur Sonakha.

Ia juga menambahkan, untuk akun-akun yang ikut mengkampanyekan pasangan calon namun tidak diketahui kepemilikannya menjadi tugas dari Bawalu Kendal untuk bisa menertibkannya.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita