Berita Terkini


Launching Inovasi Petasan Abang, Pemkab Kendal Optimalkan Aset Daerah

Selasa, 26 November 2024 22:14:27

Kendal- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal melaunching Aplikasi Peta Aset Tanah dan Bangunan (Petasan Abang) Kabupaten Kendal, Selasa (26/11/2024) di Aula DPUPR Kendal.

Kepala BPKAD Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo mengatakan, peluncuran inovasi melalui aplikasi ini dilatarbelakangi masih banyaknya aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kendal yang belum difungsikan secara optimal.

"Harapannya, melaui inovasi ini bisa lebih baik lagi dalam pemeliharaan aset daerah dan mengelola dengan efektif, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tutur Mardi Edi Susilo.

Untuk strategi pemasarannya, menurut Mardi menggunakan IT berupa peta aset tanah dan bangunan berbasis website yang memanfaatkan data geospasial. Dengan demikian, setiap orang bisa mengakses informasi tentang data dan aset tanah dan bangunan, terutama bagi investor yang akan mencari lahan untuk disewa di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengapresiasi adanya inovasi yang digagas oleh Kepala BPKAD Kendal, Mardi Edi Susilo guna menunjang kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Kendal. Menurutnya masih banyak aset Pemkab Kendal yang belum dikelola secara optimal.

Ia mencontohkan ada 140 hektare lahan milik Pemda Kendal, seperti di wilayah Karangsari dan Banyutowo terkena rob air laut, Sementara ini lahan tersebut belum bisa dikelola. Maka, melalui aplikasi bisa juga ditawarkan kepada investor untuk disewa, sehingga bisa menambah pendapatan daerah.

Agus Dwi juga menyampaikan, termasuk bangunan bekas kantor milik Pemkab yang tidak digunakan. Jika bangunan tersebut bisa disewakan, maka akan menambah pendapatan daerah.

"Aset daerah harus dikelola dengan administrasi yang baik. Selain itu, harus dijaga keamanannya, dengan pembuatan sertifikat bagi aset daerah yang belum bersertifikat," tutur Agus Dwi.

Lebih lanjut, kata Pj. Sekda Kendal, inovasi ini akan bermuara pada terbitnya Perkada tentang pemanfaatan BMD dengan mekanisme sewa
dan peta berbasis web dengan data spasial tanah dan bangunan milik
Pemkab Kendal, yang tentunya akan memberikan kemudahan pada masyarakat untuk
mengakses tanah dan bangunan yang kemungkinan ingin disewa atau kerjasama.

"Nantinya jangka waktu sewa menyewa tidak lagi dalam waktu hanya satu tahun namun bisa lebih dari satu tahun, dan tarif sewa akan menggunakan harga
pasar, sehingga akan memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap
kemampuan keuangan daerah," terang Pj. Sekda Kendal.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita