Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan, Kamis (28/11/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD Kendal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal tahun 2025, Khasanudin menyampaikan, bahwa raperda penanggulangan kemiskinan sebelumya telah dirapatkan bersama dengan unsur eksekutif beberapa hari lalu.
"Rapat tersebut kami lakukan untuk membahas hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terhadap raperda tentang penanggulangan kemiskinan," kata Khasanudin.
Lebih lanjut Khasanudin menyampaikan, dalam rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal dan unsur eksekutif telah disimpulkan beberapa hal. Terutama melakukan penyempurnaan materi dan memintakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Ia juga menjelaskan, raperda ini merupakan raperda yang dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
"Saya juga sampaikan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal yang telah melakukan penyempurnaan materi, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama pada hari ini," tanbah Wabup Windu Suko Basuki.
"Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi serta diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," kata Wabup Kendal.
Ia juga berharap, persetujuan bersama ini dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum masyarakat Kabupaten Kendal.
Diskominfo/HR