Kendal- Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H resmikan Balai Kemasyarakatan di Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (13/12/2024).
Acara peresmian juga dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kedal, Yanuar Fatoni, Camat Kaliwungu, Nung Tubeno dan diikuti oleh Pemdes Sarirejo, serta masyarakat desa setempat.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki meresmikan gedung ditandai dengan penandatanganan prasasti, dan pemotongan tumpeng.
Dalam acara tersebut, Wabup Kendal berharap, balai kemasyarakatan dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya, termasuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).
"Tentunya pembangunan gedung serbaguna ini sangat luar biasa, karena ditingkat desa mampu membangun sebuah bangunan yang megah. Insyaallah ini bermanfaat bagi masyarakat dan bisa meningkatkan pendapatan asli desa," tutur Wabup Kendal WS Basuki.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Sarirejo, Zaenal Muttaqin menyampaikan, Pemerintah Desa Sarirejo membangun gedung ini untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik, baik acara kedinasan, olahraga, maupun bagi khalayak umum yang disewakan.
Ia juga menjelaskan, gedung kemasyarakatan ini dibangun atas dasar keinginan bersama dan bisa menjadi kebanggaan masyarakat Desa Sarirejo.
"Dengan adanya gedung ini harapannya dapat dimanfaatkan warganya untuk melaksanakan berbagai aktifitas di berbagai bidang, termasuk di bidang sosial, budaya dan olahraga," kata Zaenal Muttaqin.
Lenih lanjut Zaenal menyampaikan, balai kemasyarakatan ini dapat mejadi sebuah wadah bagi masyarakat, untuk saling berinteraksi dan mengembangkan diri. Tentunya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) warga Sarirejo.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni ngatakan adanya balai kemasyarakatan ini sangatlah bagus, karena memiliki banyak fungsi, termasuk bisa bermanfaat bagi masyarakat, pelaku UMKM dan menambah PAD.
Menurut Yanuar, pembangunan gedung ini sudah mencapai 90 persen, kekurangan yang 10 ?a pada fasilitas. Maka, ia meminta agar segera diselesaikan kaitanya dengan fasilitas, seperti kamar kecil dan lainnya.
Ia juga berpesan, kalau nantinya gedung ini di sewakqn untuk menambah PAD, jangan lupa Peraturan Desa (Perdes) segera dibuat, supaya tidak menjadi pungli, namun sudah resmi dan masuk PAD desa.
Diskominfo Kendal/ Heri