Kendal - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal melakukan long march dari Stadion Madya di Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu, (19/1/2025).
Long march diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Aris Irwanto beserta seluruh jajarannya dengan membawa spanduk bertulisan imbauan, agar masyarakat dilarang buang sampah sembarangan, pilah sampah mulai sekarang, dan tulisan buang sampah sembarangan denda Rp 50 juta.
Selain itu, seluruh peserta long march menyuarakan Perda 13 tahun 2012 tentang pengolaan sampah di Kabupaten Kendal.
Dalam acara tersebut, DLH Kendal juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pilah sampah sesuai tanggal genap dan ganjil yang akan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari DLH Kendal dalam mensosialisasikan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal.
"Kegiatan ini menjadi momentum pendobrak saat melaksanakan Perda No 13 Tahun 2012. Kita akan tekankan kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, serta pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025," tutur Aris Irwanto.
Aris menambahkan, terkait dengan pemberlakuan ganjil genap, rancana penerapannya untuk sampah organik pada tanggal ganjil dan sampah non organik pada tanggal genap, sehingga warga harus memilah sampah di rumah sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan sampah.
"Pelaksanaan penanganan sampah, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono harus sesuai dengan aturan ganjil genap," tegas Aris.
Kepala DLH Kendal juga menyampaikan, bahwa aksi sosialisasi yang dilakukan saat car free day ini menjadi awal informasi kepada masyarakat umum, karena nantinya akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal, yaitu Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri.
Pihaknya juga menegaskan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 ini juga mengatur terkait sanksi baik hukuman maupun denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Sanksi hukuman bisa maksimal 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Aris berpesan, agar masyarakat dan semua pihak dapat bersama-sama mengatasi permasalahan sampah, termasuk pemerintah desa, swasta dan lapisan masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam mengatasi perosoalan sampah di Kabupaten Kendal.
Diskominfo Kendal/Heri