Berita Terkini


BPJS Ketenagakerjaan Terima Pendaftaran Jaminan Sosial Bagi Peserta Magang

Kamis, 06 Maret 2025 12:47:55

Kendal - BPJS Ketenagakerjaan Kendal bersama PT. POS Cabang Kendal menerima pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mahasiswa Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal yang akan melaksanakan magang industri secara on the spot.

Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Mahasiswa Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena merupakan hal wajib bagi tenaga kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pasal 35 ayat (1).

"Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah, peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," terang Rostina selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal.

Kegiatan magang pada perusahaan akan dilaksanakan selama 12 bulan, sehingga mahasiswa mendaftarkan diri selama periode magang berlangsung.

"Perlindungan ini penting bagi mahasiswa magang, karena kegiatan magang berhubungan dengan aktifitas pekerjaan dimana ada resiko yang mungkin terjadi. Kita tentu saja tidak ingin terjadi sesuatu saat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian karena terdaftar dalam 2 program, yaitu JKK, JKM," tambah Rostina.

Adapun manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, lanjut Rostina, yaitu untuk memberikan biaya pengganti pengobatan bagi peserta jika terjadi resiko kecelakaan kerja saat dalam perjalanan pulang pergi tempat kerja maupun saat bekerja. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian untuk memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta mengalami meninggal dunia oleh sebab apapun, dimana santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta rupiah.

Rostina juga menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Keempat program tersebut memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi memberikan perlindungan jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ia juga mengungkapkan, untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah hanya dengan KTP pekerjanya saja, dan difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktifitas pekerja formal. Selain itu utk para pekerja mandiri atau informal bisa juga mendaftarkan dirinya secara mandiri dengan program informal / BPU BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka bisa langsung mendaftar hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800/bln untuk perlindungan JKK dan JKM. Jika ingin mempunyai tabungan hari tua menjadi 3 program (JKK, JKM, JHT) cukup membayar Rp. 36.000/bln yang penting ada aktifitas/kegiatan ekonomi," kata Rostina.

Diskominfo/Heri


Indeks Berita