Kendal- Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kendal melaksanakan monitoring dan pengawasan di Pasar Boja, Jumat (14/3/2025).
Pengawasan dan monitoring dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo beserta para staf, serta bidang pengawasan di Pasar Boja.
Kepala Disdakop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo menyampaikan, bahwa Disdagkop UKM Kendal telah melakukan monitoring dan pengawasan pasar sesui instruksi Direktorat Metrologi Perdagangan RI, khususnya pengawasan minyak goreng kemasan merk minyakita.
Toni juga mengungkapkan, pengawasan hari ini dilakukan di Pasar Boja, dengan mengecek beberapa jenis kemasan 1 liter untuk produk Minyakita, baik yang diproduksi oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia,
PT. Kusuma Karanganyar, dan PT. Asian Agro Agung Jaya Jakarta.
Menurut Toni, pengecekan dilakukan dengan dua metode, yang pertama menggunakan timbangan Elektrik, dan kedua menggunakan Volumetri sehingga dapat diketahui apakah ada pengurangan atau tidak.
"Pengawasan di Kabupaten Kendal, khusus untuk Minyakita kemasan 1 liter dilakukan di Pasar Kendal dan Pasar Boja, dan tidak ditemukan adanya pengurangan takaran atau masih utuh 1 liter," tutur Toni Ari Wibowo.
Lebih lanjut, Toni menerangkan terkait dengan harga HET Minyakita Rp. 15.700, namun masih ada ditemuka pedagang yang menjual dengan harga Rp. 17.000 perliter.
"Pada pengawasan di Pasar Boja masih ditemukan harga minyakita perliter lebih tinggi dari harga HET, sehingga kami akan melakukan pemantauan terhdapnl supplier maupun pengecernya," tutur Toni.
Kepala Disdagkop UKM Kendal juga mengimbau kepada para pedagan pasar, khususnya yang menjual minyakita agar menjual dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Rp. 15.700.
Diskominfo Kendal/Heri