Kendal - BPJS Ketenagakerjaan Kendal mengikuti Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, bertempat di lapangan SMA N 1 Kendal, Jumat (2/5/2025).
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari didampingi kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina menyerahkan beasiswa secara simbolis kepada 1 siswa dari sekolah SMP dan 1 siswa dari SMK Negeri.
Wajib Belajar 12 tahun merupakan hal dasar dan utama di Indonesia dalam menempuh pendidikan. Banyak alasan atau kendala yang terjadi dalam mensuskseskan wajib belajar 12 tahun, salah satunya adalah meninggalnya kepala keluarga yang merupakan ujung tombak ekonomi keluarga untuk memenuhi kebutuhan, salah satunya biaya sekolah.
Hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak diinginka oleh semua keluarga, namun resiko tersebut bisa dihadapi dengan baik oleh ahli waris jika sumber pencari nafkah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat beasiswa untuk 2 orang anak dengan total manfaat sebesar 174 juta. Rincian beasiswa yang diberikan dalam 1 tahun yaitu untuk anak TK/SD sebesar 1,5 juta , anak SMP 2 juta, anak SMA 3 juta dan anak kuliah 12 juta.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari berharap, melalui manfaat beasiswa program BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa memperkecil kemungkinan anak putus sekolah, sehingga bisa mendapatkan pendidikan bermutu untuk anak lanjut sekolah.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan simbolis santunan kematian kepada 2 orang ahli waris, diantaranya ahli waris dari Almarhumah Komsatun dan Almarhum Gunawan.
Almarhum Komsatun memiliki 1 anak yang masih menempuh pendidikan, dan mendapat beasiswa sebesar Rp 69 juta. Sedangkan Almarhum Agus Gunawan memiliki 2 anqk yang masih berdekolah, sehingga 2 anak tersebut mendapatkan beasiswa totalnya Rp 136 juta. Manfaat santunan beasiswa tersebut akan dibayarkan setiap tahun sesuai dengan jenjang pendidikan yang dijalani oleh anak.
"Manfaat yang diterima khususnya beasiswa diharapkan bisa membantu bpara ahli waris, agar mereka tidak mengalami putus sekolah hingga wajib belajar 12 tahun, bahkan beasiswa juga diberikan sampai anak masuk pendidikan kuliah, sehingga anak bisa meraih cita - citanya," ujar Rostina selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal.
Seperti ketahui BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi memberikan perlindungan jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Rostina menambahkan, cukup mudah untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup KTP pekerja nya saja, dan difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktifitas pekerja formal. Selain itu, untuk para pekerja mandiri atau informal, juga bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri dengan program informal / BPU BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan iuran sebesar rp 16.800/bulan untuk perlindungan JKK dan JKM.
"Jika ingin mempunyai tabungan hari tua menjadi 3 program (JKK, JKM, JHT) cukup membayar Rp. 36.000/bulan, yang penting ada aktifitas atau kegiatan ekonomi," kata Rostina.
Diskominfo Kendal/Heri