Kendal- Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam 2 (dua) tahap.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari dalam rapat paripurna DPRD Kendal tentang Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, Kamis (22/5/2025) digedung DPRD Kendal.
"Pertama tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dilaksanakan pada 10 sampai dengan 17 Februari 2025, dan kedua Pemeriksaan Substantif (audit rinci) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 15 April 2025," tutur Bupati Dyah Kartika Permanasari.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kendal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 kemarin.
"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Maka, dengan demikian secara berturut-turut dalam 9 (sembilan) tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP," tutur Bupati Kendal.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq beserta para wakil ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kendal, serta diikuti oleh pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Kendal.
Dalam acara itu, juga diserahkan buku laporan LKPD oleh Bupati Kendal kepada Ketua DPRD Kendal.
Diskominfo Kendal/Heri