Berita Terkini


Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Kendal Atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Senin, 26 Mei 2025 15:19:02

Kendal- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dari seluruh transaksi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, H. Benny Karnadi, S.Ag mewakili Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari saat acara Paripurna DPRD Kendal Penyampaian Jawaban Bupati Kendal Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5/2025) di gedung Paripurna DPRD Kendal.

Wakil Bupati Kendal menambahkan, bahwa hal tersebut untuk mengetahui perbandingan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi dari SKPD dan membantu ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 audited, yang merupakan laporan keseluruhan pelaksanaan APBD, diharapkan bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal," tutur Wabup Benny Karnadi.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.

"Secara keseluruhan kami menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD) Kendal Tahun Anggaran 2024. Hal ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah," kata Wabup Kendal.

Ia berharap, semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan terus ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan output maupun outcome yang lebih berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Kendal.

Adapun target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.611.706.784.388,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.517.760.834.002,00 atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan.

Realisasi Belanja pada tahun anggaran 2024 tercapai sebesar 95,50 persen atau sebesar Rp2.626.128.268.893,00 pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,10 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.745.093.332.750,00

Realisasi belanja tahun 2024 tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 4,50 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan.

Jumlah SILPA Tahun Anggaran 2024 senilai Rp29.769.947.586,56, mengalami penurunan sebesar 71,13 persen jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp103.129.382.477,56.

SiLPA Audited sebesar Rp29.769.947.586,56 tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi, terdiri dari SiLPA terikat yang berada di RKUD sebesar Rp20.692.502.703,00, SiLPA terikat pada BLUD RSUD dan puskesmas sebesar Rp7.490.749.054,56, SiLPA terikat pada Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp1.580.756.830,00, dan SiLPA tidak terikat senilai Rp5.938.999,00

"Penggunaan SiLPA ini perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang," terang Wakil Bupati Kendal.

Ia juga menyanpaikan, perihal catatan khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait terkait dengan kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang Infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar harus segera ditindaklanjuti dengan serius, dengan penyetoran kembali ke Kasda sesuai ketentuan, melaksanakan langkah preventif dengan meningkatkan komitmen dan pengendalian intern pada tiap tiap SKPD, dan kedepannya tidak boleh terulang lagi, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.

Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkab Kendal senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Selanjutnya, Wabup Kendal juga menyampaikan Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025 - 2029.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita