Kendal - Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) pelaku usaha di Kabupaten Kendal, Selasa (3/6/2025) di Ruang Ngesti Widhi Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, Forkopimda, pimpinan para OPD terkait, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, pimpinan Kawasan Industri Kendal (KIK), dan para pimpinan perusahaan di Kabupaten Kendal.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina menyampaikan, bahwa melihat tingginya risiko dalam melaksanakan pekerjaan maka perlu bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya kepada pekerja disektor informal dalam hal ini bagi pekerja rentan, agar memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kendal dapat terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami risiko sosial, yaitu risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian melalui program CSR Pelaku Usaha di Kabupaten Kendal," ujar Rostina.
Ia juga menyampaikan, manfaat yang diterima oleh pekerja ataupun ahli waris sangat membantu meringankan beban jika terjadinya resiko, seperti santunan JKM sebesar Rp. 42 juta jika pekerja meninggal dunia oleh sebab apapun, lalu penggantian seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja, serta santunan sebesar 48 kali upah jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Rostina menambahkan, untuk pelaku usaha yang akan berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat menyampaikan data pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan, misalnya pedagang asongan, tukang sampah, tukang becak dan sebagainya, atau dapat menghubungi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal untuk mendapatkan data pekerja rentan di Kabupaten Kendal.
"Cukup dengan iuran sebesar Rp 16.800/bln pelaku usaha dapat melindungi pekerja rentan dan ikut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah, yaitu menyejahterakan pekerja khususnya di Kabupaten Kendal," terang Rostina.
Ia berharap, dengan demikian pekerja rentan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa cemas, karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, bahwa dalam upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), maka sinergitas serta kolaborasi antara Pemkab Kendal dengan pelaku usaha yang sudah terjalin dengan baik bisa terus ditingkatkan.
"Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sinergitas anatara Pemkab Kendal dengan para pelaku usaha bisa terus meningkat, agar seluruh pekerja rentan di Kabupaten Kendal dapat terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja rentan maupun keluarganya bisa mendapatkan manfaat dan terhindar dari kemiskinan saat mengalami risiko kecelakaan dan saat ada keluarga yang meningal dunia," tutur Bupati Kendal.
Dalam acara tersebut, Bupati Kendal juga menyerahkan piagam penghargaan kepada para pelaku usaha atau perusahaan yang sudah memberikan kontribusi CSR bagi pekerja rentan di Kendal, diantaranya PT. Kayu Lapis Indonesia, CV. Merapi, dan RS Baitul Hikmah.
Bupati Kendal juga mengatakan, bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang secara konsisten memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui CSR perusahaannya, sehingga menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta menyukseskan program pemerintah untuk menyejahterakan para pekerja.
Diskominfo Kendal/Heri