Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Pekerja Informal (Pekerja Rentan) melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, Selasa (10/6/2025) di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, dan dihadiri oleh Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Staf Ahli Bupati Kendal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Kendal, para Camat di Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Buati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, saa tini Pemerintah telah menyelenggarakan Jaminan Sosial yang merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial bagi seluruh seluruh masyarakat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
"Sedangkan di Kabupaten Kendal, Pemerintah Daerah Kendal melakukan gerakkan ASN Peduli pekerja rentan. Dalam hal ini tiap ASN diminta untuk membantu membayar premi BPJS Ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan," tutur Bupati Kendal.
Bupati Dyah Kartika Permanasari mengungakapkan, gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan ini sudah dimulai sejak tahun 2022, namun belum optimal. Karena dari sekitar 10.292 orang ASN di Kabupaten Kendal, baru melindungi 728 pekerja rentan atau 7 persen.
Bupati Kendal berharap kepada kepala OPD, camat dan Kepala Bagian agar dapat menggerakkan ASN di instansinya masing-masing untuk berpartisipasi dalam Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Kemudian, melaporkan perkembangannya setiap bulan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal.
"Perlindungan pekerja rentan ini diimplementasikan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk 2 jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, hanya Rp. 16.800 setiap bulannya," jelasnya.
Bupati Kendal menambahkan, rencana perlindungan untuk pekerja rentan sudah masuk dalam RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029, yaitu sebesar 51,64 persen dan target perlindungan pekerja rentan dalam RPJPD tahun 3025-2045 sebesar 64,74 persen.
"Komposisi pekerja di Kabupaten Kendal saat ini adalah 55,5 persen pekerja formal dan 45,5 persen pekerja informal, yaitu dari 338.681 pekerja informal yang sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan baru 14.177 pekerja atau 7 persen," terang Bupati Kendal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina mengatakan, bahwa upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkab Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan adalah sudah dilakukan rapat koordinasi sebelumnya beraama perusahaan yang strategis di Kabupaten Kendal agar bisa mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membiayai BPJS pekerja rentan di sekitar pabrik.
"Selain itu, anggaran DBHCHT, sebagian untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan. Kalau BUMD di Kendal sudah mengalokasikan dana CSR untuk membantu iuran BPJS pekerja rentan," kata Rostina.
Diskominfo Kendal/Heri