Kendal- DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dan dihadiri oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Forkopimda, para pimpinan Perangkat Daerah, dan pimpinan BUMD Kendal.
Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan, bahwa sebelumnya telah disampaikannya Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal pada tanggal 22 Mei 2025, dan telah dibahas dalam rapat fraksi, hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu 28 Mei 2025, dan dilanjutkan pembahasan penyimpulan hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
"Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rancangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024," tutur Mahfud Sodiq.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kendal dengan Metua DPRD Kabupaten Kendal.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat dan semua pihak yang telah meluangkan waktu, mengerahkan tenaga, dan segenap pikirannya untuk membahas serta menyempurnakan Raperda ini sampai dengan paripurna.
Bupati Kendal juga menyampaikan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.
Secara garis besar pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, yaitu bahwa target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.611.706.784.388,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.517.760.834.002,00 atau sebesar 96,40 ?ri target yang ditetapkan.
Selanjutnya adalah Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp2.749.836.166.865,00 dan dapat direalisasikan Rp2.626.128.268.893,00 atau mencapai 95,50 %. Kemudian, Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp138.129.382.477,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp138.137.382.477,56 atau tercapai 100,01 persen.
“Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), namun masih terdapat saldo sebesar Rp29.769.947.586,56,” terang Bupati Kendal.
Ia menjelaskan, bahwa SiLPA tersebut terdiri dari SiLPA terikat yang berada di RKUD, Kas BLUD, Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp29.764.008.587,56, dan SiLPA tidak terikat yang berada di Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran SKPD sebesar Rp5.938.999,00
“Hal tersebut menunjukan bahwa kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan perubahan yang bersifat fleksibel tidak tersedia. Adapun SiLPA terikat, wajib digunakan membiayai dengan peruntukan yang sudah ditentukan. Maka, harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan/atau belanja dalam perubahan APBD tahun 2025,” tutur Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari.
Selanjutnya, tambah Bupati Kendal, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Raperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Diskominfo Kendal/Heri