Berita Terkini


Bupati Kendal Kukuhkan Masa Keanggotaan BPD Sesuai UU Desa Baru

Kamis, 26 Juni 2025 13:43:39

Kendal – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengukuhkan penyesuaian masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kendal. Acara berlangsung di Kendal Sport Center, Kamis (26/6/2025).

Pengukuhan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang menetapkan masa keanggotaan BPD baru di seluruh desa di Kendal.

Dalam sambutannya, Bupati Dyah Kartika menyampaikan apresiasi atas pengabdian BPD dalam mendukung pembangunan desa sebagai pilar kemajuan Kabupaten Kendal.

Pihanya juga menegaskan tiga fungsi utama BPD, yaitu legislasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah desa.

“BPD berperan penting dalam menyusun peraturan desa, menyerap aspirasi warga, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa agar transparan dan akuntabel,” jelas Dyah Kartika Permanasari.

Bupati berharap BPD dapat mendukung program prioritas seperti ketahanan pangan, pengelolaan sampah, koperasi desa, dan penguatan ekonomi lokal. Ia juga mengimbau anggota BPD menjaga integritas dan profesionalisme demi kepentingan masyarakat.

Di akhir acara, Bupati mengajak semua elemen desa untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa mandiri dan sejahtera. “Mari bangun desa dengan semangat kebersamaan untuk Kendal yang berdikari,” pungkasnya.

 

 

(DISKOMINFO KENDAL)


Indeks Berita