Kendal - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap II kepada 1.306 pekerja PT. Sari Tembakau Harum, Selasa (01/0/2025).
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja industri tembakau di Kendal yang terdampak berbagai kebijakan terkait cukai. Penyaluran BLT dilakukan dalam dua periode, sebelumnya pada tahap pertama telag diberikan pada bulan maret, setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan.
Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa, bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja industri tembakau. "Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dan keluarga mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Bupati Kendal.
Lebih lanjut bahwa, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan Industri besar dan padat karya yang berorientasi ekspor, memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam pergerakan ekonomi daerah maupun pendapatan negara dari sektor cukai, terlebih memberikan dampak di berbagai sektor lain seperti Sosial ekonomi masyarakat, dan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Sosial Muntoha menyampaikan, dana bagi hasil dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. Pada tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran Rp1.5 Milyar.
Dengan adanya penyaluran bantuan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih terbantu secara ekonomi dan tetap semangat dalam menjalankan pekerjaannya di sektor industri tembakau. Pada penghujung acara Bupati berpesan kepada segenap pihak, untuk bersama mengawasi hadirnya rokok ilegal yang tidak bercukai atau bercukai palsu yang merugikan keuangan negara.
(Diskominfo/AK92)