Kendal - Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan Kendal untuk memberikan layanan, perhatian dan santunan kepada pekerja peserta jaminan sosial.
Hal ini terlihat pada saat pembukaan acara Job Fair Tahun 2025 Kabupaten Kendal pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 di Sport Center komplek Stadion Kebondalem Kabupaten Kendal.
Dalam rangka menurunkan angka pengangguran dan memperingati hari jadi ke 420 Kabupaten Kendal, Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan “JOB FAIR KENDAL TAHUN 2025 “ yang bertujuan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari beserta jajaranya, dan para pimpinan perusahaan besar di KIK, LPK, serta P3MI.
Kegiatan Jobfair Kendal Tahun 2025 ini dibuka langsung oleh Bupati Kendal Hj. Kartika Permanasari. Pada acara tersebut juga dihadir BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan simbolis pemberian manfaat program jaminan sosial kepada peserta PBJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa yang menerima manfaat diantaranya, yaitu Ahli waris tenaga kerja Joko Suprayitno yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 165.256.480 dan Jaminan Hari Tua sebesar 1.348.780. Kemduian ahli waris tenaga kerja Muh Soleh yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 164.170.870 dan Jaminan Hari Tua sebesar 21.107.270. Selanjutnya ahli waris tenaga kerja Vina Setioningrum yang menerima Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 147.595.510 dan Jaminan Hari Tua sebesar 5.631.200.
"Simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan bukti nyata kepada tenaga kerja, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sehingga para peserta dan ahli waris bisa merasa tenang dan nyaman," ujar Rostina selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal.
Rostina mengungkapkan, bahwa manfaat yang diterima oleh ketiga orang ahli waris adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua. Tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, sehingga menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, yang mana diharap bisa membantu dan meringankan beban ekonomi yang dialami oleh ahli waris tenaga kerja.
Ia juga menyampaikan, bahwa sejak Januari 2025 sampai dengan Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan Kendal telah membayarkan santunan dengan total manfaat sebesar 55.883.726.470 dari 5 program yang dilaksanakan.
Rostina menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan manfaat tenaga kerja menerima santunan JHT saat sudah tidak bekerja, Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat tenaga kerja menerima santunan Jaminan Pensiun Berkala ataupun Lumpsum saat tenaga kerja sudah tidak bekerja, bahkan ahli waris juga berhak menerima JP Berkala jika tenaga kerja sudah menjadi peserta selama 3 tahun.
Kemduian, lanjut Rostina, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dengan manfaat menggantikan biaya pengobatan, jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atupun 48 kali upah untuk ahli waris jika tenaga kerja meninggal dunia, karena kecelakaan kerja untuk Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat santunan kepada ahli waris sebesar 42 juta jika tenaga kerja mengalami meninggal dunia.
"Selanjutnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat setiap bulan maksimal 6 bulan bagi tenaga kerja yang mengalami PHK," terang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal.
Sementara itu, menurut Bupati Kendal, program jaminan sosial yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat dan wajib diikuti oleh seluruh tenaga kerja, dimana bisa memberikan dukungan materil maupun moral kepada tenaga kerja ataupun ahli waris.
Bupati Kendal juga menyampaikan, tentunya program dari BPJS membantu pemerintah daerah dalam hal pengentasan kemiskinan, khususnya masyarakat Kabupaten Kendal.
Diskominfo Kendal/Heri