Kendal- Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan, bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan, skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
Ia juga menyampaikan, ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan.
Sedangkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
Eko Nugriyanto menuturkan, dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi.
Semetara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina menanggapi fatwa tersebut. Menurutnya dengan adanya Fatwa dari MUI pihaknya optimis untuk lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Syukur alhamdulillah MUI telah resmi menetapkan fatwa bahwa JKK dan JKM telah sesuai dengan prinsip syariah, oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial yang memberikan banyak manfaat kepada pekerja dan keluarganya," ujar Rostina, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, fatwa tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa Ayat 9.
"Ayat tersebut menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan orang-orang yang lemah, terutama anak-anak, serta tidak menelantarkan mereka. Sehingga apabila pekerja mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, dan santunan guna meringankan beban pekerja maupun ahli waris yang ditinggalkan," kata Rostina.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal, juga mengatakan sinergitas tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat daerah khususnya di Kabupaten Kendal.
"Harapannya sinergitas dan kolaborasi dengan Baznas Kendal nantinya dapat menjamin kesejahteraan masyarat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara finansial dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan syariat Islam," terang Rostina.
Tentunya peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah yang telah dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2025, akan menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Diskominfo Kendal/Heri