Berita Terkini


PPID Kendal Sukses Raih Nilai 99,50 Visitasi KIP 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 18:19:49

Kendal- Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pemerintah Kabupaten Kendal. Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian Evaluasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (23/10/2025) di ruang Ngesti Widhi Setda Kabupaten Kendal.

PPID Kabupaten Kendal berhasil lolos dalam tahap I yang menilai aspek keterbukaan informasi melalui website dan media sosial. Selanjutnya, pada tahap II, PPID Kendal juga dinyatakan memenuhi syarat melalui penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 180/KI-JTG/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi Komisi Informasi Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos. Kedatangnya disambut baik Plh. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, S.I.P., M.H., dan Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, SSTP., M.M., selaku PPID Kabupaten Kendal.

Acara diikuti oleh para pimpinan Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana se-Kabupaten Kendal, serta Sekretaris Desa selaku PPID Desa.

Pada tahun 2025 penyelenggaraan keterbukaan informasi publik Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu Tahap penilaian Website dan Media Sosial, Tahap Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Tahap Visitasi dan Tahap Uji Publik.

Dalam acara tersebut, Plh. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal, selaku atasan PPID mengucapkan selamat datang kepada Komisioner Komisi Informasi beserta tim di Kabupaten Kendal dalam rangka menghadiri acara Visitasi dan verifikasi, yang merupakan bagian dari tahapan evaluasi monitoring keterbukaan informasi publik tahun 2025.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPID Kabupaten, PPID Pelaksana dan PPID Desa atas kehadiran bapak ibu sekalian menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat komitmen kami terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal," tutur Plh. Sekda Kendal.

Menurut Agus Dwi Lestari, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, badan publik dituntut untuk memiliki manajemen data dan informasi yang tertata dengan baik, akurat, dan mudah diakses. Pengelolaan informasi yang baik memungkinkan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

"Selain itu, ketersediaan data yang akuntabel juga menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas layanan publik dan memperkuat ekosistem kebijakan berbasis data," kata Plh. Sekda Kendal.

Ia berharap, melalui kegiatan visitasi dan verifikasi ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran bersama dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi, memperbaiki tata kelola data, serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan," kata Agus Dwi Lestari.

Acara visitasi kemudian dilanjutkan dengan sesi presentasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, SSTP., M.M., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan tersebut, Ardhi Prasetiyo memaparkan materi dengan tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak.” Tema ini menggambarkan bahwa badan publik dituntut untuk mempunyai managemen data dan informasi yang dapat menyajikan data yang akuntabel, cepat, mendukung transformasi digital untuk perbaikan layanan dan kebijakan publik.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, SSTP., M.M., selaku PPID Utama Kabupaten Kendal, juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui berbagai aspek pendukung, baik dari sisi anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana.

Ardhi menjelaskan bahwa dukungan anggaran menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan program dan kegiatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Dari sisi kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat struktur organisasi PPID hingga ke tingkat perangkat daerah agar koordinasi dan alur pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, kata Ardhi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.

"Sementara dari segi sarana dan prasarana, Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya menyediakan fasilitas pendukung seperti sistem informasi berbasis digital, kanal layanan informasi daring, serta ruang pelayanan informasi publik yang representatif dan mudah diakses masyarakat," ungkap Kepala Diskominfo Kendal.

Lebih lanjut, Ardhi menekankan pentingnya kolaborasi sebagai kunci dalam memperluas jangkauan keterbukaan informasi. PPID Kabupaten Kendal aktif menjalin kerja sama dengan berbagai badan publik lainnya, organisasi masyarakat, dan komunitas informasi dalam kegiatan sosialisasi serta upaya meningkatkan keterjangkauan informasi publik.

Menurutnya, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di daerah, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang relevan, akurat, dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Usai acara pemaparan, Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ermy Sri Ardhiyanti mengatakan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2025 telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Badan Publik di seluruh Jawa Tengah, Kegiatan evaluasi dan monitoring ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan, komitmen, dan keseriusan Badan Publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi.

"Kegiatan visitasi di Kabupaten Kendal merupakan penilaian tahap ketiga bagi PPID Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangkaian kegiatan evaluasi dan monitoring tahun 2025, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ dan presentasi oleh Tim PPID Kabupaten," ujar Ermy.

Menurut Ermy, Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengikuti kegiatan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap yaitu Tahap penilaian Website dan Media Sosial, Tahap Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Tahap Visitasi dan Tahap Uji Publik.

"Kegiatan visitasi ini merupakan penilaian tahap ketiga bagi PPID Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangkaian kegiatan evaluasi dan monitoring tahun 2025, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ dan presentasi oleh Tim PPID Kabupaten," tambah Ermy.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemaparan terkait dengan PPID Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo sebagai tahapan penilaian akhir, Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyatakan Kabupaten Kendal lolos dengan nilai 99,50.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita