Berita Terkini


Seluruh Pekerja di SPPG Kendal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 22 November 2025 22:35:08

KENDAL - Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan Kendal untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kendal.

Hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Kendal dengan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Kendal yang berperan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini ditunjukkan dari respon BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Kendal.

Perlu diketahui bahwa SPPG lahir untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pastinya tidak luput dari resiko yang mungkin terjadi bagi tenaga kerja yang ada di dalamnya.

Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal menindaklanjuti MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional untuk mensosialisasikan dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dalam MoU tersebut, perlindungan jaminan sosial yang wajib didaftarkan oleh SPPG adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program JKK mulai dari pengobatan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga santunan cacat yang mungkin dialami oleh tenaga kerja, dan manfaat JKM mulai dari santunan meninggal dunia sebesar Rp. 42 juta hingga manfaat beasiswa anak kepada ahli waris yang ditinggalkan.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal terus Komitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk menyasar para pekerja di SPPG Kendal," ujar Rostina selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut Rostina menyampaikan, bahwa atas dasar perlindungan tersebut akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal dan SPPI Kabupaten Kendal secara aktif mensosialisasikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh jajaran SPPG di Kabupaten Kendal, hingga saat ini sudah terdapat 45 unit SPPG yang sudah beroperasi dan seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rostina.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua SPPI Kabupaten Kendal atas dukungan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di jajaran SPPG Kabupaten Kendal.

Rostina berharap, BPJS Ketenagakerjaan dengan SPPI Kabupaten Kendal dapat terus bersinergi, sehingga seluruh relawan SPPG di Kabupaten Kendal terlindungi seluruhnya oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal juga menyampaikan pesan kepada masyarakat secara umum, terutama bagi para pekerja agar bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar tenaga kerja dan keluarganya dapat terlindungi dan menerima mafaatnya.

Sementara itu, M. Faris Maulana selaku Ketua SPPI Kabupaten Kendal menyampaikan, perlindungan sosial merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pekerja, karena setiap pekerjaan pasti memiliki risiko.

"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di jajaran SPPG Kabupaten Kendal telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, harapannya seluruh pekerja dapat bekerja dengan menerapkan prinsip keselamatan kerja, nanun jika terjadi kecelakaan kerja maka telah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar M. Faris Maulana.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita