Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal serahkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 1.108 tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah, Selasa (25/11/2025).
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diserahkan langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari usai pelaksanaan apel pagi di Alun-alun Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang menyatakan bahwa tenaga honorer belum lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 untuk bisa diusulkan oleh Pemkab Kendal.
"Tenaga honorer yang belum lolos seleksi tes PPPK tahap satu dan dua dilakukan pendataan. Kemudian Pemerintah Kabupaten Kendal mengajukan ke Kementerian PAN RB untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu," tutur Bupati Kendal.
Bupati Kendal menjelaskan, syarat utama menjadi PPPK adalah sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah minimal dua tahun. Sedangkan untuk tenaga outsourcing tidak bisa menjadi PPPK, meskipun sudah bekerja lebih dari dua tahun di Kantor Pemkab Kendal.
"Terdapat beberapa orang mengadu sudah bekerja di Kantor Pemkab Kendal lebih dari dua tahun, bahkan lima tahun, namun tidak masuk PPPK karena mereka statusnya tenaga outsourcing," kata Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika.
Mbak Tika berharap, setelah menerima SK pengangkatan, para pegawai harus lebih bersemangat dalam bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Ribuan pegawai yang baru saja diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) harus lebih bersemagat dan disiplin dalam berkeja, sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kendal," tutur Bupati Kendal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kendal, Abdul Basir mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang kinerjanya bagus ada kesempatan bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu itu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Mereka ada kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, namun tergantung dengan ketersediaan anggaran yang ada di Pemerintah Daerah," kata Abdul Basir.
Ia juga menyampaikan, bahwa para pegawai yang baru saja diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga diberikan pembekalan terkait tugas dan fungsinya.
"Materi pembekalan yang kami berikan terkait dengan disiplin kerja, pelaksanaan dengan tugas dan fungsinya selaku PPPK Paruh Waktu, serta terkait dengan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," terang Kepala BKPP Kendal.
Subkhan selaku Ketua Paguyuban Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Kabupaten Kendal dalam kesempatan itu memberikan mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kemdal, yang telah mengangkat seluruh TPK di Kabupaten Kendal menjadi PPPK Paruh Waktu..
"Saya mewakili seluruh TPK di Kabupaten Kendal mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, terutama kepada Bupati Kendal yang terus mendukung perjuangan TPK, sehingga hari ini semuanya bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu," ujar Subkhan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, dan semua pihak, terutama kepada pembina Paguyuban TPK Kendal, Alfebian Yulando yang terus mendampingi dan selalu mensuport perjuangan dari teman-teman hingga sampai pada puncaknya, yaitu seluruh TPK Kendal dapat diangkat menjadi ASN.
"Saya berharap, kepada teman-teman sebagai feedbacknya harus bisa bekerja dengan optimal untuk memberikan terbaik kepada masyarakat, sehingga nantinya dapat berkesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu," harap Subkhan.
Diskominfo Kendal/Heri