Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan 2,1 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/11/2025) bertempat di halaman Kantor Kecamatan Kendal.
Kegiatan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, dan dihadiri Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Kepala KPKNL Pekalongan, Forkompinda Kendal, serta para Kepala Satpol PP dari beberapa daerah di Jawa Tengah.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai operasi yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa izin di wilayah Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal menegaskan, bahwa Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mewujudkan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi konsumen serta industri legal.
Ia menjelaskan, jutaan batang rokok yang dibakar merupakan barang bukti hasil penindakan petugas hingga November 2025.
Menurut Bupati Dyah, keberadaan rokok ilegal memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat.
“Akibat rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor cukai dan pajak, persaingan usaha tidak sehat, serta risiko kesehatan serius karena kandungannya tidak sesuai regulasi,” kata Bupati Kendal.
Ia juga mengajak masyarakat Kendal untuk lebih proaktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dan segera melapor kepada pemerintah setempat jika mengetahui adanya praktik tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan 186 penindakan sepanjang Januari–November 2025.
Syuhadak juga memaparkan, berbagai modus yang ditemukan dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami menemukan pelanggaran seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita salah peruntukan, hingga salah personalisasi. Distribusinya menggunakan mobil pribadi, travel, truk boks, bus antarkota, bahkan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan dengan sistem COD,” ujarnya.
Dalam upaya pemberantasan, Bea Cukai memperkuat pengawasan digital, pemetaan marketplace, serta operasi bersama PJT melalui mekanisme controlled delivery. Dukungan juga diperoleh dari pengelola jalan tol, Jasa Marga, serta penggunaan aplikasi Siroleg sebagai kanal laporan masyarakat.
“Kami tak mungkin bekerja sendiri. Perang melawan rokok ilegal harus melibatkan semua pihak,” tegas Syuhadak.
Ia juga menegaskan, bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan pasar.
Diakominfo Kendal/Sandy