Berita Terkini


Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Perubahan Ketiga

Rabu, 24 Desember 2025 15:56:47

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar oleh DPRD, Rabu (24/12/2025).

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kendal, khususnya Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang telah mencermati, membahas, mendalami, serta menyempurnakan Raperda tersebut hingga sampai pada tahapan persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil penyempurnaan Raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal pada Desember 2025,” ujar Bupati Kendal, yang akrab disapa Mbak Tika.

Mbak Tika menjelaskan, bahwa Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi pemerintahan. Prinsip tersebut meliputi asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, serta kesesuaian dengan kewenangan dan potensi daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan, penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilakukan untuk penyesuaian nomenklatur, penegasan tipe perangkat daerah, serta pengintegrasian fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perubahan kelembagaan yang dilakukan diantaranya, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditegaskan sebagai bagian dari perangkat daerah dengan tipe A.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Bupati Kendal berharap dapat terwujud regulasi daerah yang menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sebagai implementasi prinsip otonomi daerah.

“Kerja sama yang telah terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD diharapkan dapat semakin ditingkatkan guna bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Bupati Kendal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Teguh Santosa, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah dilaksanakan secara komprehensif antara Bupati Kendal dan Pansus II DPRD Kendal.

Ia menjelaskan, Pansus II DPRD telah melaksanakan Rapat Kerja Penyimpulan Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Kerja Panitia Khusus II Nomor 900/03/XII/PANSUS II/2025 tanggal 23 Desember 2025, terkait persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Dengan persetujuan bersama ini, Raperda selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Diskominfo Kendal/Ian


Indeks Berita