Berita Terkini


Kendal Paparkan Penanganan Kawasan Kumuh pada Lomba Hari Habitat Jateng

Selasa, 13 Januari 2026 11:19:05

Semarang – Pemerintah Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Presentasi Proposal Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 dalam rangka Lomba Hari Habitat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Senin sore (12/1/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa Kabupaten Kendal memaparkan praktik terbaik (best practice) penanganan kawasan permukiman dengan mengusung Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan, serta mengajukan Desa Margosari sebagai lokasi usulan penanganan.

“Kita melakukan paparan dalam kegiatan Lomba Hari Habitat tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan best practice di Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan, dan desa usulan penanganan yakni Desa Margosari. Pemilihan Desa Ngesrepbalong didasarkan pada kesesuaian dengan tema ketahanan pangan yang diberikan, sehingga memenuhi persyaratan untuk diusulkan ke tingkat provinsi,” ujar Agus.

Agus berharap, melalui lomba tersebut, Kabupaten Kendal dapat meraih hasil terbaik di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, apabila berhasil menjadi pemenang, maka penanganan kawasan kumuh yang diusulkan dapat direalisasikan, khususnya di Desa Margosari.

“Desa Margosari hingga saat ini masih memiliki status kumuh berdasarkan SK. Dengan adanya penanganan dari provinsi, diharapkan Desa Margosari dapat tuntas dari status desa kumuh. Harapannya, hadiah dari lomba ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung penanganan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus juga berharap praktik baik yang diterapkan di Desa Ngesrepbalong dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kendal, khususnya dalam upaya penguatan ketahanan pangan dan penataan kawasan permukiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal, M. Nurhasyim, menjelaskan bahwa secara administrasi Desa Margosari masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh.

“Hadiah dalam lomba ini bukan berupa uang tunai, melainkan penanganan langsung dari Provinsi Jawa Tengah. Di kawasan Limbangan, luas area yang masuk kewenangan provinsi mencapai 10,9 hektare, sehingga penanganannya memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Nurhasyim.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap Desa Ngesrepbalong dapat meraih juara dalam lomba tersebut, sehingga manfaat penanganan kawasan dapat dirasakan pula oleh Desa Margosari.

“Dengan raihan tersebut, penanganan kawasan kumuh di Desa Margosari dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Diskominfo Kendal / Ian


Indeks Berita