Berita Terkini


DPRD Kendal Setujui Perda Perubahan Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda

Kamis, 15 Januari 2026 21:50:24

Kendal – DPRD Kendal secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, sebagai bagian dari upaya penyesuaian regulasi dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I, para Wakil Ketua DPRD, serta seluruh anggota DPRD Kendal. Turut hadir Forkopimda Kendal, Penjabat Sekda Kendal, Staf Ahli Bupati Kendal, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, camat se-Kabupaten Kendal, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, perwakilan ormas dan LSM, serta insan pers.

Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pajak dan retribusi daerah. Ia menjelaskan, salah satu usulan datang dari Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif ambulans puskesmas serta retribusi pengambilan sampel di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Selain itu, terdapat pula perubahan terkait pemanfaatan sewa kantin di puskesmas dan penambahan retribusi jasa usaha penjualan produk herbal di Griya Sehat.

“Retribusi jasa usaha penjualan produk herbal di Griya Sehat itu sebelumnya tidak ada, tapi masuk di Perda perubahan ini,” ujar Agus Dwi Lestari.

Masukan lainnya datang dari RSUD Dokter Soewondo yang mengusulkan pengaturan layanan sitospika, yakni obat-obatan untuk penyakit kanker. Sementara itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM mengusulkan pengaturan layanan Pasar Weleri serta retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

“Retribusi Pasar Weleri, karena baru dibangun itu belum diatur. Sekarang diatur di Perda perubahan,” tambah Pj. Sekda Kendal.

Dinas Pertanian juga memberikan masukan terkait tarif retribusi rumah pemotongan hewan, sedangkan Dinas Perhubungan mengusulkan penghapusan jasa tanda masuk akses jalan pelabuhan serta penambahan retribusi parkir berlangganan.

Menurut Agus, seluruh usulan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. “Ada juga masukan dari Dinas PUPR, DPKAD, dan DPMPTSP,” ujarnya.

Pj. Sekda Kendal menegaskan, bahwa perubahan Perda ini disusun berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, masukan Bapemperda, serta penyesuaian tarif dari OPD terkait.

“Beberapa rekomendasi itu berkaitan dengan kesesuaian Perda terhadap kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” jelas Agus Dwi Lestari.

Sementara itu, Anggota Bapem Propemperda DPRD Kendal, Muhammad Iqbal, menekankan agar pelaksanaan Perda tersebut berorientasi pada manfaat sosial.

“Kebijakan daerah tidak boleh semata-mata mengejar pendapatan, tetapi harus memastikan hasil retribusi kembali dirasakan oleh masyarakat,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi di lapangan agar penerapan Perda tidak menambah beban masyarakat. Selain itu, DPRD mendorong percepatan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta pemutakhiran data wajib pajak secara berkala untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita