Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan acara Penandatanganan Bersama Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 antara para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bupati Kendal, Senin (26/1/2026) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Dalam laporannya, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
"Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan Komitmen antara Bupati Kendal dengan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur," ujar Pj. Sekda Kendal.
Selain itu, lanjut Agus Dwi Lestari, juga untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai sebagai dasar evaluasi penilaian aparatur, dan sebagai penilaian kegagalan atau keberhasilan capaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sangsi.
"Kemudian sebagai dasar Bupati untuk melakukan monitoring dan supervisi atas perkembangan kinerja Perangkat Daerah, serta sebagai dasar menetapkan kinerja pegawai (SKP)," tambah Pj. Sekda Kendal.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan kewajiban dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan langkah awal agar Perangkat Daerah dapat segera melaksanakan program kegiatan sesuai target yang telah direncanakan pada tahun 2026 ini.
Menurut Bupati Kendal, Melalui penandatangan Perjanjian Kinerja ini, maka terjadi komitmen dan kesepakatan bersama atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia, serta Kinerja OPD tidak hanya hasil (output) tapi juga termasuk dampak (outcome).
"Pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Dengan perjanjian kinerja ini Kepala Daerah memiliki tolok ukur dalam evaluasi kinerja OPD, menetapkan target kinerja pegawai, juga dalam pemberian penghargaan dan sanksi kepada ASN," tutur Bupati Kendal.
Ia juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal juga dituntut untuk semakin inovatif, adaptif dan kolaboratif sehingga bisa mencapai target kinerja dengan se efektif dan efisien mungkin. Hal tersebut membutuhkan peran aktif dan keteladanan dari para Pimpinan OPD.
Bupati Kendal berharap, melalui kegiatan penandatanganan bersama perjanjian kinerja ini, akan semakin meneguhkan komitmen kita bersama dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan dalam mewujudkan Kabupaten Kendal yang lebih baik dan berdikari.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 oleh Bupati Kendal dan seluruh kepala OPD Kendal.
Diskominfo Kendal/Heri