Berita Terkini


Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Kendal Sosialisasikan PBJT

Kamis, 29 Januari 2026 23:10:35

KENDAL- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal sosialisasikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada para pelaku jasa rumah kos, Kamis (29/1/2026) bertempat Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kendal diantaranya, Suwardi, Annurochim Muhammad Arif Abidin, dan Supriyanto, serta diikuti para pengusaha kos di wilayah Kaliwungu.

Dalam acara tersebut, Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab menyampaikan, pajak perhotelan dan rumah  kos menjadi salah satu potensi yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Menurut Abdul Wahab, terlebih dengan berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK) pastinya kebutuhan hunian sementara atau rumah kos menjadi kebutuhan penting bagi puluhan ribu karyawan yang bekerja di KIK.

"Sosialisasi pajak PBJT ini termasuk perhotelan yang didalamnya masuk kos-kosan. Wilayah Kaliwungu sangat potensial dengan kos-kosan karena ada KIK," kata Abdul Wahab.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa subjek pajak kos-kosan ini adalah penghuni kos, dengan penarikan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima pengusaha kos-kosan.

"Pajak 10 persen yang dibayarkan hanya kamar kos yang laku saja, dan yang membayar adalah penyewa kos. Sedangkan pengusaha atau pemilik kos yang menarik pajak tersebut dan dibayarkan ke Bapenda," terang Abdul Wahab.

Kepala Bapenda juga mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemilik usaha mengenai peraturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban perpajakan.

Ia berharap, setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa taat membayar pajak dan dan bisa dimulai dibayarkan mulai bulan Februari untuk pajak di bukan Januari.

Pihaknya juga siap membantu jika ada kendala, karena pembayaran pajak di Kendal ini semuanya sudah bisa dilakukan online.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi C DPRD Kendal, Supriyanto menerangkan, bahwa penarikan pajak kos-kosan ini sudah sesuai amanah aturan yang ada, yang tujuannya untu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara salah satu pelaku usaha rumah kos di wilayah Kaliwungu, Muji warga Kumpulrejo mengaku kaget terkait mulai diberlakukan pajak kos-kosan ini. Tetapi sebagai warga negara yang baik dirinya akan tetap mematuhi dan mentaati aturan tersebut.

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita