Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, sebagai tindak lanjut penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, Jumat (06/02/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Melalui regulasi tersebut, terjadi perubahan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sebelumnya bertipe C menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A.
Seiring dengan perubahan nomenklatur tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan pengukuhan dan pelantikan terhadap pejabat pada perangkat daerah dimaksud. Sebanyak 18 pejabat resmi dilantik, terdiri atas 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 11 Pejabat Administrator, dan 5 Pejabat Pengawas.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
?“Selamat kepada 18 pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, junjung tinggi profesionalitas, loyalitas, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” pesan Bupati Kendal.
?Bupati juga berharap, dengan penyesuaian SOTK dan penguatan kelembagaan perangkat daerah, kinerja pemerintahan daerah semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
(Diskominfo/AK92)