Kendal — Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari bersama Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, memimpin langsung pembersihan sampah yang menumpuk di bawah jembatan aliran Sungai Kendal, tepatnya di kawasan pusat Kota Kendal, Sabtu( 14/02/2026).
Dalam pembersihan sampah ini, petugas menggunakan peralatan sederhana untuk menurunkan sampah yang menyangkut di bawah jembatan agar aliran air bisa berjalan dengan lancar.
Kapolres mengatakan, sampah yang dibersihkan itu sebagian besar limbah rumah tangga seperti plastik, kayu gelondongan, hingga kasur bekas tersangkut di tiang penyangga jembatan dan menghambat arus air, sehingga berpotensi menyebabkan luapan air saat debit meningkat.
“Pembersihan ini kami fokuskan sementara di Sungai Kendal wilayah pusat kota karena menjadi titik yang paling terlihat dampaknya. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan kegiatan serupa dilakukan di lokasi lain yang mengalami penumpukan sampah,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap potensi banjir akibat sumbatan sampah.
Menurutnya, pengamanan lingkungan dan mitigasi bencana menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Pemanasari, mengatakan aksi bersih- bersih sungai merupakan bagian dari gerakan menjaga lingkungan yang digelorakan pemerintah pusat.
Kegiatan gotong royong difokuskan di Kali Kendal yang menjadi jalur utama aliran air di pusat kota.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal keselamatan. Jika aliran terhambat dan debit naik, potensi luapan semakin besar,” kata bupati
Bupati menjelaskan, penumpukan sampah dipicu kombinasi faktor alam, yakni hujan deras di wilayah hulu yang meningkatkan debit air serta kondisi rob di wilayah utara sehingga aliran sungai tidak maksimal menuju laut.
Akibatnya, sampah yang terbawa arus tertahan di titik jembatan dan terus menumpuk.
Pemerintah Kabupaten Kendal merencanakan pengerukan alur sungai sebagai solusi jangka menengah untuk mengurangi sedimentasi dan memperlancar aliran.
Untuk perawatan rutin dapat menggunakan APBD kabupaten, sedangkan pengadaan barang tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, upaya pencegahan telah dilakukan dengan memasang jaring penyaring sampah di sejumlah titik aliran sungai.
Namun, besi pengaman penahan sampah dilaporkan banyak yang hilang sehingga fungsinya tidak optimal.
"Kegiatan pembersihan ini kami harapkan dapat memperlancar aliran Sungai Kendal dan meminimalkan risiko luapan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan," ungkapnya.