Kendal – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menghadiri tradisi adat Kalang Obong dalam rangka memperingati mendak atau satu tahun wafatnya warga di Dusun Sono, Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Selasa (12/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kendal menyampaikan, bahwa tradisi Kalang Obong merupakan adat peninggalan leluhur Suku Kalang yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terakhir serta bakti keluarga kepada almarhum atau almarhumah. Tradisi ini tidak hanya mengandung nilai budaya, namun juga sarat dengan makna spiritual dan kearifan lokal.
“Di zaman modern seperti sekarang ini, banyak tradisi yang mulai ditinggalkan. Jika tradisi tidak kita lestarikan, maka lambat laun akan punah dan tergerus oleh perkembangan zaman. Oleh karena itu, kita perlu memahami makna dari tradisi-tradisi yang ada agar dapat mengambil hikmah budaya di dalamnya,” ujar Bupati Kendal, yang akrab disapa Mbak Tika.
Mbak Tika juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan melestarikan kebudayaan asli daerah Kendal yang memiliki nilai positif. Menurutnya, kegiatan adat seperti Kalang Obong dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah, sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Mari kebudayaan asli daerah Kendal yang baik kita dukung dan lestarikan bersama. Kita jadikan momen seperti ini untuk memperkuat persaudaraan, persatuan, dan kesatuan dalam mewujudkan Kendal yang aman, damai, dan sejahtera,” tutur Bupati Dyah Kartika Permanasari.
Sementara itu, menurut Dukun Sonten Suku Kalang, Simbah Kobro, keberadaan Suku Kalang di Kabupaten Kendal tersebar di empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Ringinarum, Gemuh, Rowosari, dan Weleri. Meskipun jumlahnya tidak banyak, Suku Kalang di Kendal hingga kini masih berupaya mempertahankan tradisi Kalang Obong sebagai warisan budaya leluhur.
Kalang Obong sendiri merupakan tradisi yang biasanya dilaksanakan pada peringatan tujuh hari dan satu tahun meninggalnya anggota keluarga Suku Kalang. Dalam pelaksanaannya, terdapat prosesi “obong” atau pembakaran benda-benda pribadi milik almarhum, seperti pakaian, tas, tempat tidur, hingga perhiasan.
Selain itu, keluarga juga menyiapkan sebuah bangunan kecil menyerupai rumah-rumahan yang terbuat dari alang-alang. Di dalamnya diletakkan patung berbentuk setengah badan manusia, beserta benda-benda berharga milik almarhum. Seluruh perlengkapan tersebut kemudian dibakar sebagai bagian dari rangkaian prosesi adat. Khusus pada peringatan satu tahun meninggal, prosesi diawali dengan penyembelihan kerbau oleh pihak keluarga.
Tradisi Kalang Obong dipercaya oleh Suku Kalang sebagai media komunikasi dengan arwah kerabat yang telah meninggal dunia. Pembakaran sesaji dimaknai sebagai simbol untuk menghilangkan dosa-dosa almarhum semasa hidup, sekaligus sebagai wujud penghormatan terakhir dari keluarga yang ditinggalkan.
Kehadiran Bupati Kendal dalam prosesi adat tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap pelestarian budaya lokal, agar tradisi luhur warisan nenek moyang tetap terjaga dan dikenal oleh generasi mendatang.
Diskominfo Kendal/Ian