Berita Terkini


Rapat Paripurna DPR, Bupati Kendal: Kuatkan Sinergitas Eksekutif%u2013Legislatif

Rabu, 17 Juni 2026 15:35:14

Kendal – Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dalam agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024–2029, Rabu (17/6/2026).

 

Dalam Sumpah janji PAW DPRD Kendal, Nanik Susanti resmi menjadi anggota DPRD Kendal menggantikan almarhum Akhmat Suyuti dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia pada 6 Februari 2026.

 

Dalam acara tersebut, Bupati Kendal menyampaikan harapannya, agar Anggota DPRD PAW yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya, karena peran DPRD sangat penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

 

“Harapan kami ke depan, PWA yang baru dilantik dapat menjalankan amanat dengan baik-baiknya, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal dapat terus ditingkatkan,” ujar Bupati Kendal.

 

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan berbagai program pembangunan daerah. Ia berharap hubungan kerja yang harmonis dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal.

 

“Harapannya tentunya eksekutif dan legislatif bisa berjalan beriringan untuk menyukseskan program-program pembangunan yang ada di Kabupaten Kendal,” tutur Bupati Kendal.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan, pemberhentian anggota DPRD karena meninggal dunia, kemudian diusulkan pengganti oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD.

 

Mahfud Sodiq menjelaskan, berdasarkan surat dari DPC PDI Perjuangan serta surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal, ditetapkan bahwa PAW Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan dilakukan dengan mengangkat calon peraih suara terbanyak berikutnya pada Daerah Pemilihan Kendal 5.

 

Ia menambahkan, pengangkatan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024–2029, yang berlaku efektif sejak pengucapan sumpah/janji.

 

Dengan pengucapan sumpah/janji pada Rapat Paripurna tersebut, Anggota DPRD PAW yang baru diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal serta berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kendal.

 

Diskominfo Kendal/Ian


Indeks Berita