Kendal– Pemerintah Kabupaten Kendal resmi mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mengurangi risiko administratif dalam proses transaksi pemerintah.
Peresmian implementasi KKPD dilakukan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat membuka kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan penyerahan KKPD, Kamis (18/6/2026), di Andi Praja Setda Kendal.
Dalam sambutannya, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, bahwa penerapan KKPD dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Jateng menggunakan fasilitas Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai sarana pembayaran non-tunai untuk transaksi belanja daerah.
Menurut Bupati Kendal, KKI ini merupakan fasilitas pembayaran non-tunai yang berguna untuk meningkatkan kualitas transaksi belanja APBD Kabupaten Kendal. Dengan KKI, pembayaran oleh OPD dapat dilakukan lebih cepat, tepat, mudah, aman, dan modern
Ia menambahkan, Pemkab Kendal harus mampu beradaptasi dengan kondisi fiskal yang semakin menantang, termasuk adanya tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Terhadap tren penurunan dana transfer dari Pemerintah, kita dituntut untuk lebih mandiri, efektif, dan efisien dalam mengelola APBD. Implementasi KKPD diharapkan dapat meminimalkan risiko administratif dan mengoptimalkan penyerapan belanja daerah secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Bupati Kendal yang juga akrab disapa Mbak Tika.
Menurut Mbak Tika, penerapan KKPD membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan sistem perbankan, komitmen organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pemahaman bendahara pengeluaran sebagai pelaksana di lapangan.
“Penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD membutuhkan cukup waktu bagi kita untuk memastikan kesiapan ekosistem pendukung. Akhirnya, hari ini resmi kita implementasikan dan dengan sinergi yang kuat semoga berjalan efektif sesuai harapan kita bersama,” tutur Mbak Tika.
Bupati juga menekankan pentingnya percepatan transisi ke sistem pembayaran non tunai melalui KKPD, memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bank Jateng, serta menyusun roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang lebih komprehensif.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan rumusan konkret, solusi atas hambatan teknis, serta timeline kerja yang jelas bagi implementasi KKPD di Kabupaten Kendal yang efektif,” tegas Bupati Hj. Dyah Kartika Permanasari.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kendal Mardi Edi Susilo menjelaskan, bahwa penggunaan KKPD dibatasi maksimal 40 persen dari pagu anggaran yang tersedia. Menurutnya, kartu tersebut akan dimanfaatkan untuk belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas agar proses pembayaran menjadi lebih cepat.
“Ini merupakan cara baru agar pembayaran barang dan jasa maupun perjalanan dinas bisa lebih cepat. Dengan KKPD, misalnya untuk pembayaran penginapan saat perjalanan dinas atau pembelian BBM, dan ATK bisa langsung dibayar menggunakan kartu kredit pemerintah daerah,” jelas Mardi.
Dalam acara tersebut, Ketua Tim Bisnis Development - DBKK di Kantor Pusat Bank Jateng, Iman Dwi Harmanto menyampaikan, melalui kegiatan High Level Meeting ini penggunaan KKPD atau yang diitegrasikan sebagai KKI bisa secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
"Harapannya seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal bisa menggunakan KKPD, sehingga nantinya Pemerintah Kabupaten Kendal di tahun 2027 bisa meraih championship TP2DD, yang mana ini merupakan penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia untuk mengapresiasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)," harap Iman Dwi Harmanto.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Bank Jateng Cabang Kendal beserta para staf dan diikuti oleh seluruh pimpinan OPD Kendal beserta para stafnya.
Diskominfo Kendal/Sandy