Berita Terkini


Pemkab Kendal Perkuat KIP bagi Satuan Pendidikan

Kamis, 09 Juli 2026 20:35:38

 Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal terus menggencarkan sosialisasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan bagi Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD).

 

Kegiatan sosialisasi yang digelar kali ini di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda Kendalmenyasar satuan pendidikan SD Korwil Kecamatan Brangsong, Kamis (9/7/2026).

 

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan tenaga pendidik mengenai pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal beserta jajaran, narasumber dari Komisi Informasi, Tim Media Bupati, serta Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Brangsong. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kendal dalam memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan.

 

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil mempertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi.

 

"Pemerintah Kabupaten Kendal telah berhasil meraih Predikat Informatif selama tiga tahun berturut-turut dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah, dan seluruh PPID yang telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik," ujar Bupati Kendal, yang akrab disapa Mbak Tika.

 

Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi. 

 

"Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan atau simbol keberhasilan, tetapi merupakan amanah yang harus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan tata kelola informasi publik," kata Mbak Tika.

 

Bupati Kendal juga mengingatkan, bahwa sekolah sebagai penyelenggara layanan publik di bidang pendidikan memiliki kewajiban memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja dan budaya organisasi, bukan hanya saat menghadapi monitoring dan evaluasi saja. Bangun pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Ia berharap, kepala sekolah dan guru mampu menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan administrasi dan penyampaian informasi yang transparan, sekolah dapat terhindar dari potensi kesalahpahaman dan sengketa informasi di kemudian hari.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatasi Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah. 

 

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan sekolah," ujarnya.

 

Ardhi mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan layanan informasi publik.

 

"Melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi agar informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan selalu diperbarui," terang Ardhi.

 

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan bahwa satuan pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Menurutnya, sekolah harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, mengumumkan informasi serta-merta apabila diperlukan, menyediakan informasi yang tersedia setiap saat, serta memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita