Kendal- Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (2/9/2026).
Perubahan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kondisi pendapatan, belanja, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kendal tersebut juga membahas sejumlah agenda lain, di antaranya pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD mengenai Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
Selain itu, disampaikan pula pendapat fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Kawasan Tanpa Rokok, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046.
Bupati Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan tindak lanjut atas perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya.
“Perubahan ini dipengaruhi oleh perkembangan pendapatan daerah, penyesuaian belanja, perubahan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan pendanaan yang mendesak, serta optimalisasi target pembangunan daerah,” ujar Bupati Kendal.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula Rp2,545 triliun menjadi Rp2,574 triliun. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp2,595 triliun menjadi Rp2,706 triliun. Penerimaan pembiayaan juga naik dari Rp50 miliar menjadi Rp131,292 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap Rp0.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp131,292 miliar. Pemerintah daerah menekankan pengelolaan anggaran tetap dilakukan secara hati-hati agar penggunaannya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami menyadari keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak terlepas dari sinergi Pemerintah Daerah dengan DPRD. Kami mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan konstruktif agar Raperda dapat disepakati sesuai ketentuan,” kata Dyah Kartika Permanasari.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menilai Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 menjadi tahapan strategis untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan terkini.
“Kami berharap pembahasan ini berlangsung transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Mahfud.
Ia juga meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program pada semester kedua 2026 dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kendal.
Diskominfo Kendal/Sandy