Berita Terkini


Percepat Proses KTP-el, Usia 16 Tahun Bisa Melakukan Perekaman

Sabtu, 19 September 2026 16:34:08

Kendal- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal terus mendorong percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk Kabupaten Kendal, khususnya penduduk yang telah memasuki usia 16 tahun ke atas.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketunggalan dan validitas data kependudukan, sekaligus memastikan penduduk tidak mengalami kendala dalam mengakses berbagai pelayanan publik yang membutuhkan data kependudukan yang valid.

 

Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, S.E., M.M., menyampaikan bahwa usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP-el dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru.

 

"Masyarakat tidak perlu menunggu sampai genap berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman. Begitu sudah berusia 16 tahun, segera lakukan perekaman KTP-el, sehingga ketika sudah memasuki usia wajib KTP, proses administrasi 

kependudukan dapat lebih cepat diselesaikan," kata Ratna Mustikaningsih, Jumat (19/9/2026).

 

Ratna juga menginformasikan bahwa perekaman dilakukan diberbagai lokasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di beberapa tempat, diantaranya di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal lantai 1, sebelah timur Alun-Alun Kendal, Kantor UPTD Wilayah I Weleri, Komplek Perkantoran Kecamatan Weleri, Kantor UPTD Wilayah II Kaliwungu, Komplek Perkantoran Kecamatan Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah III Sukorejo, Jl. Alun-Alun Bundaran Sukorejo, Kantor UPTD Wilayah IV Boja, Komplek Perkantoran Kecamatan Boja, dan lokasi layanan jemput bola yang dijadwalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Kendal.

 

"Jam pelayanan perekaman KTP-el di MPP dan UPTD Dukcapil Kabupaten Kendal dilaksanakan hari Senin sampai Kamis mulai jam 07.30–14.30 WIB dan Jumat jam 07.30–10.00 WIB," kata Ratna.

 

Untuk percepatan perekaman KTP-el, Dispendukcapil Kendal juga menyasar di sekolah-sekolah, dengan menyampaikan data rekap siswa usia wajib rekam KTP-el kepada pihak sekolah sebagai bahan percepatan perekaman.

 

"Data tersebut menjadi dasar untuk mendorong sekolah dan pemangku kepentingan terkait agar segera menindaklanjuti siswa yang belum melakukan perekaman," ungkap kepala Dispendukcapil Kendal.

 

Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah, agar dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Kendal terkait penjadwalan layanan rekam KTP di sekolah.

 

Selain pihak sekolah, pihak-pihak terkait lainnya juga dapat berkolaborasi dengan Dispendukcapil Kendal untuk melaksanakan layanan jemput bola, seperti layanan GARUDA SIGAP untuk layanan jemput bola khusus Penduduk Rentan, ODGJ, Disabilitas, Sakit dan Lansia. 

 

"Bisa juga layanan jemput bola di balai desa, kelurahan, kantor kecamatan, atau event lainnya," kata Ratna Mustikaningsih sekaligus mengakhiri penyampaiannya.

 

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita