Berita Terkini


Rakor Agen Perlinsos, Bupati Tekankan Verifikasi Data Penerima Bansos

Senin, 12 Oktober 2026 16:58:15

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal memperkuat upaya digitalisasi pendataan bantuan sosial melalui Rapat Koordinasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial yang transparan, sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, bahwa ketelitian agen dalam memverifikasi data masyarakat menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut. Proses pendataan dilakukan melalui aplikasi agar informasi penerima bantuan lebih akurat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Para Agen Perlindungan Sosial diharapkan semakin cermat dalam memeriksa dan memvalidasi data warga melalui aplikasi yang telah disediakan,” ujar Dyah Kartika Permanasari.

Ia menjelaskan, Portal Perlinsos tidak hanya digunakan untuk pendataan, tetapi juga direncanakan menjadi sarana resmi pengajuan bantuan sosial berdasarkan hasil asesmen atas laporan masyarakat.

"Sistem ini merupakan bagian dari transformasi layanan perlindungan sosial yang menghubungkan portal digital, Identitas Kependudukan Digital (IKD), pertukaran data antarsistem, serta mekanisme pendaftaran dan sanggahan," jelas Bupati Kendal.

Menurut Dyah Kartika seluruh unsur di Kabupaten Kendal perlu mempersiapkan pelaksanaan program sejak dini. Ia juga meminta agen menjalankan tugas secara objektif, terbuka, gratis, dan tanpa diskriminasi, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Petugas tidak diperbolehkan mengubah hasil sistem ataupun menetapkan penerima bantuan berdasarkan keputusan pribadi. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan ketepatan sasaran,” tegasnya Bupati Kendal.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan menyampaikan, bahwa Perlinsos merupakan inovasi Kementerian Sosial untuk mendukung digitalisasi pendataan bantuan sosial. Melalui mekanisme ini, penerima yang telah dinilai layak akan didata kembali, sedangkan warga yang memenuhi persyaratan tetapi belum memperoleh bantuan dapat diusulkan melalui portal.

“Masyarakat yang sudah dinyatakan layak menerima bantuan akan melalui pendataan ulang. Warga yang membutuhkan dan memenuhi kriteria, tetapi belum mendapatkan bantuan, juga bisa diusulkan melalui portal tersebut,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, perekrutan agen melibatkan individu dan lembaga yang memiliki kepedulian sosial. Keikutsertaan mereka bersifat sukarela tanpa insentif maupun honorarium.

Pelaksanaan program ini melibatkan Disdukcapil, Dispermasdes, Diskominfo, DP2KBP3A, TNI, Polri, kader PKK, kader Posyandu, penyuluh KB, serta Tim Pendamping Keluarga. Disdukcapil memastikan persyaratan IKD calon agen terpenuhi, Dispermasdes menggerakkan unsur pemerintahan desa. Sedangkan Diskominfo memperluas sosialisasi.

Seluruh data yang dimasukkan agen akan terintegrasi secara digital dan dapat dipantau secara waktu nyata melalui dasbor sistem.

"Dengan mekanisme tersebut diharapkan layanan perlindungan sosial semakin mudah diakses, transparan, dan tepat sasaran," harap Hendri menutup penyampaiannya.

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita