Berita Terkini


Disnaker dan Disdikbud Kendal Perluas Program ASN Peduli Pekerja Rentan

Rabu, 14 Oktober 2026 21:04:13

Kendal- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal terus mengoptimalkan pelaksanaan gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Peduli Pekerja Rentan dengan memberikan sosialisasi kepada para kepala Sekolah di Kabupaten Kendal, Rabu (14/10/2026) di aula kantor Kecamatan Kendal.

 

Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Yanuar Fatoni, Plt. Kepala Dinarpus Kendal, Muntoha, Kepala Bank Jateng Cabang Kendal, Joko Trihono, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal, serta diikuti oleh Korwil, dan para kepala sekolah di Kabupaten Kendal.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

 

"Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi ASN dalam membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya," tutur Bupati Kendal.

 

Ia juga mengimbau, agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, terutama pada satuan pendidikan dapat berpartisipasi dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan, baik dari lingkungan sekitar maupun keluarga terdekat. 

 

Adapun sasaran program ini lanjut Bupati Kendal, meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, asisten rumah tangga, marbot masjid, tukang ojek, serta kelompok pekerja rentan lainnya yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Menurut Bupati Kendal, gerakan ini juga sejalan dengan Program Permata (Perlindungan Masyarakat Pekerja Rentan) yang terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

 

"Saya berharap, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," harap Bupati Kendal.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Disperinaker Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan bahwa gerakan ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi. 

 

Ia mengungkapkan, bahwa ASN di

Disperinaker rata-rata telah menanggung lebih dari dua pekerja rentan. Maka, hal tersebut juga bisa dilakukan oleh jajaran Disdikbud Kendal agar program ASN Peduli lebih banyak memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan.

 

"Melalui sosialisasi ini kami mendorong para pimpinan unit kerja, korwil, hingga kepala sekolah untuk menggerakkan program ASN Peduli, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat pekerja rentan yang terlindungi oleh program tersebut," kata Ardhi.

 

Ardhi menjelaskan, adapun pekerja rentan yang dapat didaftarkan dalam program ini, meliputi keluarga terdekat yang tidak bekerja di sektor formal, masyarakat di lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja, pekerja informal di sekitar sekolah, seperti pedagang kantin sekolah, dan kerabat atau warga sekitar yang mengalami kesulitan ekonomi mendesak.

 

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kendal, Yanuar Fatoni sangat mendukung program tersebut, mengingat manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat pekerja rentan.

 

Ia juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar ikut dalam menyukseskan program ASN Peduli Pekerja Rentan.

 

"Saya mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kendal, bagi yang belum agar bisa ikut berpartisipasi mendaftarkan pekerja rentan di lingkungannya masing-masing, minimal satu orang pekerja rentan, sehingga akan lebih banyak lagi pekerja rentan yang mendapat perlindungan program ASN Peduli Pekerja Rentan," kata Yanuar.

 

Sedangkan, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Puput mengatakan, iuran yang dibayarkan untuk melindungi satu orang pekerja rentan adalah Rp 16.800 per bulan. Pekerja rentan yang didaftarkan mendapatkan perlindungan dari dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita