Berita Terkini


Bupati Kendal Buka Pelatihan Paralegal LBH PC GP Ansor Kendal

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:05:26

Kendal- Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari membuka acara Pelatihan dan Pendidikan Paralegal yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kendal, Sabtu (17/10/2026) bertempat di gedung DPRD Kendal.

 

Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua PCNU Kendal, KH. Mustamsikin beserta para Banom NU Kendal, Bupati Kendal, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dan jajaran Forkopimda Kendal, Ketua GP Ansor Jateng, H. M. Shidqon Prabowo beserta jajaran, para lembaga bantuan hukum di Kabupaten Kendal, serta diikuti oleh 137 peserta dari PC GP Ansor Kendal.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC. GP. Ansor Kendal, peserta dan semua pihak, atas inisiatifnya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

 

Menurut Bupati Kendal, Paralegal hadir sebagai pendamping hukum komunitas yang sah untuk memberikan penyuluhan, konsultasi, dan mediasi awal di tingkat Desa/kelurahan.

 

"Dengan semakin baiknya kesadaran hukum, insyaAllah tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat berjalan semakin harmonis," tutur Bupati Kendal.

 

Ia juga mengajak paralegal kader PC GP Ansor Kendal agar bisa mendampingi warga dalam penyelesaian masalah hukum melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi dan musyawarah.

 

Bupati berpesan agar semua peserta bisa menyerap ilmu yang diberikan oleh para narasumber yang merupakan ahli dibidang hukum, agar ilmunya bisa diterapkan dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Ketua LBH GP Ansor Kendal, Agus Sulistyono, S.H., M.H., menyampaikan, acara ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses keadilan serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Agus menegaskan pentingnya peran paralegal di tengah masyarakat. Menurutnya, paralegal memiliki posisi yang sangat mulia sebagai garda terdepan dan penghubung antara masyarakat dengan hukum.

 

"Tujuan kami menyelenggarakan pelatihan paralegal ini adalah karena paralegal memiliki peran yang sangat mulia sebagai garda terdepan dan penghubung antara masyarakat dengan hukum," ujar Agus.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan ini menghadirkan para narasumber berkompeten di bidang hukum, termasuk akademisi ternama Prof. Dr. H. Surono, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar dari Universitas Pancasila Jakarta. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pengurus Pusat LBH Ansor serta Koordinator Wilayah (Korwil), Ahmad Husaini.

 

"Narasumber pada hari ini semunya sangat luar biasa, didatangkan langsung dari pusat, salah satunya begawan hukum Prof. Dr. H. Surono dari Jakarta. Beliau hadir untuk memberikan ilmunya dan ini merupakan suatu kehormatan bagi kita," terang Agus Sulistyono.

 

Ketua PC GP Ansor Kendal, H. Ali Nurudin, S.T., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, Ketua DPRD Kendal, serta para narasumber dan seluruh tamu undangan, serta seluruh peserta kegiatan.

 

H. Ali juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Pelatihan ini mendapat sambutan yang sangat antusias, karena dari target awal 50 peserta, jumlah pendaftar melonjak hingga mencapai 137 peserta. Para peserta berasal dari jajaran pengurus, pimpinan anak cabang (PAC), hingga kader Ansor dan Banser se-Kabupaten Kendal.

 

Ia menekankan bahwa pelatihan paralegal dibentuk karena banyaknya kasus hukum yang menimpa masyarakat maupun anggota di lapangan.

 

“Para peserta harus mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir agar siap menjadi pendamping hukum yang andal, dan lebih memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata H. Ali Nurudin.

 

Sementara itu, Ketua GP Ansor Jateng, M. Shidqon Prabowo menegaskan bahwa karakter dan tagline utama Ansor-Banser Jawa Tengah adalah Khadimul Ummah atau pelayan umat. Maka, Kader Ansor dan Banser dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dokter, dosen, hingga advokat diminta untuk memberikan pelayanan kesehatan, keilmuan, serta pendampingan yang maksimal bagi masyarakat.

 

Dalam kesmepatan itu, Shidqon juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pimpinan Cabang Ansor Kabupaten Kendal di bawah kepemimpinan Sahabat Gus Ali atas kekompakan, semangat, dan kemajuan kegiatan di daerah, termasuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang hari ini telah diselenggarakan LBH GP Ansor Kendal.

 

"Harapannya para peserta lulus dalam pelatihan ini, sehingga bisa menjadi kader-kader hukum yang bisa memberikan secara fakta-fakta bahwa Ansor-Banser ini bisa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan kemanfaatan," ujar Ketua PW GP Ansor Kendal.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal, KH. Mustamsikin, menyampaikan harapan agar pelaksanaan pelatihan-pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini dapat diperluas dilaksaknakan hingga tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC). 

 

"Pelatihan hukum ini harus terus berlanjut, dan diharapkan sampai di tingkat PAC dan menggandeng semua ranting agar pengurus melek hukum, sehingga bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," ujar KH. Mustamsikin.

 

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber kegiatan, diantaranya Prof. Dr. H. Agus Surono, SH., M.H., Fauqi Hapidekso, S.H, M.H., H. Dendy Zuhairil Finsam, S.H., M.H. dan Muhtar Hadi Wibowo, S.H., M.H.

 

Salah satu narasumber, Prof. Dr. H. Agus Surono, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa kehadiran paralegal dalam sistem hukum Indonesia memiliki peran mendasar untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum serta mempermudah akses terhadap layanan hukum.

 

Menurut Prof. Agus, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, paralegal bertugas sesuai dengan tingkat kompetensi, pelatihan, dan penugasan resmi yang diterimanya.

 

Ia juga menerangkan, ada empat peran utama Paralegal. Pertama adalah %u200BPendidikan Hukum, yaitu memberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban warga negara, prosedur hukum yang berlaku, serta langkah-langkah pencegahan konflik.  

 

Kedua, %u200Bbantuan awal, yaitu mendengarkan keluhan atau masalah warga, menyusun kronologi kejadian, dan membantu merapikan dokumen-dokumen yang diperlukan. Ketiga, pemberdayaan, yaitu mendukung warga agar memiliki pemahaman yang memadai sehingga mampu mengambil keputusan hukum secara sadar dan mandiri.  

 

"Keempat adalah penghubung layanan, yaitu merujuk perkara yang dihadapi warga kepada advokat, organisasi bantuan hukum, atau lembaga berwenang lainnya," terang Prof. Agus Surono.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan,

%u200Bpelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Aturan ini mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat.

 

Adapun mekanisme pelaksanaan serta penyaluran bantuan hukum diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013. 

 

"Sebelum bertugas, setiap paralegal dan lembaga wajib memperhatikan aturan pelaksana, standar organisasi, pelatihan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai kebijakan terbaru yang berlaku," kata Prof. Agus.

 

Guru Besar Universitas Pancasila menambahkan, dalam menjalankan fungsinya, paralegal wajib mematuhi panduan operasional, yaitu peran dan batasnya.

 

"Beberapa hal yang harus dilalukan oleh paralegal, pertama adalah mendengarkan dan mencatat fakta, menjelaskan informasi umum, jaga kerahasiaan, mendokumentasikan persetujuan, dan rujuk sesuai kebutuhan," terang Prof Agus.

 

Panduan kedua, adalah hindari menjamin kemenangan, mengarang atau mengubah bukti, membocorkan data, menekan atau mengintimidasi pihak, dan bertindak di luar kemampuan.

 

Ketiga, adalah segera memberikan rujukan, yaitu jika terjadi ancaman, kekerasan atau eksploitasi, tenggat hukum dekat, penahanan atau proses pidana, dan terjadi konflik atau kepentingan.

 

Pihaknya juga memberikan catatan penting, yaitu %u200BParalegal berfungsi sebagai pendamping dan penghubung, bukan merupakan pengganti kedudukan advokat maupun pengadilan. Oleh karena itu, batasan peran dan kewenangannya harus dipahami secara tepat oleh masyarakat.

 

%u200BUntuk membangun kepercayaan masyarakat, lanjut Prof. Agus, bahwa setiap proses pendampingan hukum wajib berlandaskan pada prinsip kerahasiaan dokumen, persetujuan tertulis (informed consent), netralitas tanpa memihak, kesadaran akan batas kompetensi, serta perlindungan terhadap keselamatan dan privasi digital warga.

 

"Integritas dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang merata," tegas Prof. Agus.

 

Dalam paparannya, prof agus juga memberikan pengalaman contoh-contoh penanganan persoalan yang terjadi dimasyarakat, agar para peserta lebih mudah dalam memahami paparan yang disampaikan.

 

Dalam acara tersebut LBH PC GP Ansor Kendal juga memberikan piagam penghargaan kepada para tamu undangan terkait yang selama ini sudah berkolaborasi dengan baik. Kemudian penyerahan karya buku dari Prof Agus Surono yang berjudul "Tindak Pidana Korupsi dalam Teori dan Praktik TINDAK PIDANA Paska KUHP dan KUHAP Nasional" kepada Bupati Kendal, Ketua DPRD Kendal, Ketua PW GP Ansor Jateng, dan Jajaran GP Ansor Kabupaten Kendal.

 

Diskominfo Kendal/Heri


Indeks Berita