Berita Terkini


Rapat Paripurna, Pemkab Kendal Dorong Penguatan Tata Kelola Desa

Senin, 26 Oktober 2026 14:43:47

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, H. Benny Karnadi mewakili Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Wabup Kendal menyampaikan, Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tersebut diajukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta mendorong pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, guna menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata H. Benny Karnadi.

Lebih lanjut dalam naskah sambutan Bupati Kendal Wakil Bupati Kendal menyampaikan, di balik setiap Raperda ada harapan masyarakat Kendal yang menanti kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata.

Adapun substansi Raperda meliputi masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, pengaturan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa dan kepala desa antarwaktu, serta pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dalam maksimal empat gelombang. Raperda juga mengatur tunjangan purnatugas bagi kepala desa dan perangkat desa, serta persetujuan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menjelaskan, bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

β€œPengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Mahfud Sodiq.

Selain membahas Raperda, rapat paripurna juga mengumumkan usulan penggantian Wakil Ketua DPRD Kendal untuk sisa masa jabatan 2024–2029. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal mengusulkan H. Munawir, S.Sos. sebagai pengganti Akhmat Suyuti yang wafat pada 6 Februari 2026.

Persetujuan bersama terhadap Raperda belum dilaksanakan dalam rapat tersebut. Berdasarkan panduan rapat, pembahasan lanjutan dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, sedangkan persetujuan bersama direncanakan pada 29 Oktober 2026 setelah panitia khusus mencermati hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

Melalui pengajuan Raperda ini, Pemkab Kendal berharap regulasi pemerintahan desa semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang mendukung tata kelola desa yang lebih baik.

Diskominfo Kendal/Sandy


Indeks Berita