Kendal- Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (29/10/2026), di Gedung Paripurna DPRD Kendal.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyerahkan dokumen Raperda APBD 2027 kepada DPRD Kendal untuk dibahas bersama. Penyusunan RAPBD 2027 diarahkan pada penganggaran berbasis kinerja dengan mengutamakan hasil yang terukur, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip efisiensi dan efektivitas guna mendukung pembangunan daerah.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal 2025–2029, arah kebijakan pembangunan pada 2027 diprioritaskan pada “Tata Kelola Pemerintah yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif”.
Adapun tema pembangunan yang diusung adalah “Kendal Cekatan: Peningkatan Tata Kelola Kelembagaan sebagai Pondasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penguatan Sektor Unggulan Daerah”.
Bupati menjelaskan, arah pembangunan tersebut didukung melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, pemerataan infrastruktur, peningkatan produktivitas ekonomi daerah, serta penerapan tata kelola yang ramah lingkungan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri, adil, dan makmur, sekaligus mendorong Kendal menjadi daerah yang maju dan berkelanjutan.
Dalam ringkasan RAPBD 2027 yang disampaikan kepada DPRD, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,607 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,629 triliun.
Dengan komposisi tersebut, RAPBD 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp22,5 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp65 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp42,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp22,5 miliar, sedangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran berkenaan diproyeksikan nihil.
Bupati berharap pembahasan dan penyempurnaan Raperda APBD 2027 dapat berjalan lancar, cermat, dan tepat waktu sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan rencana belanja dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, sebelum penyampaian RAPBD 2027, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 telah disepakati bersama oleh Bupati Kendal dan DPRD Kendal dalam rapat paripurna pada 16 Juli 2026.
“Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Raperda APBD 2027 yang selanjutnya akan dibahas untuk memastikan perencanaan anggaran daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, pembahasan RAPBD 2027 harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, belanja daerah perlu diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, persoalan stunting yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Kendal juga perlu mendapat perhatian dalam perencanaan anggaran daerah.
Melalui pembahasan RAPBD 2027, diharapkan kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Kendal.
Diskominfo Kendal/Ian