Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di sektor informal.
Melalui Program Perlindungan Masyarakat/Pekerja Rentan (Permata), Pemkab Kendal memberikan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Permata yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal di Aula Kecamatan Sukorejo, Selasa (3/11/2026).
Kepala Disperinaker Kendal, Ardhi Prasetyo, mengatakan bahwa peserta program di Kecamatan Sukorejo telah ditetapkan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai manfaat dan mekanisme perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pekerja informal, mengenai pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
“Harapannya, melalui program ini semakin banyak masyarakat, terutama pekerja informal, memahami pentingnya perlindungan risiko pekerjaan. Dengan adanya program ini, semakin banyak pekerja rentan yang dapat tercover,” kata Ardhi.
Ardhi menjelaskan, sasaran perlindungan meliputi petani cengkeh, petani tembakau, nelayan, serta pekerja rentan lainnya yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Perlindungan diberikan melalui bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama seluruh pihak terus berkomitmen memastikan kesejahteraan petani cengkeh, petani tembakau, dan pekerja rentan lainnya. Menurutnya, kesejahteraan sosial merupakan harapan seluruh masyarakat sekaligus menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Lebih lanjut Bupati Kendal mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kendal telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.976 pekerja rentan selama 12 bulan.
Selain itu, menjelang akhir tahun, Pemkab Kendal kembali mendapatkan alokasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan tambahan kepada 10.248 pekerja selama tiga bulan.
“Dengan perlindungan ini, ketika pekerja rentan mengalami risiko kerja sehingga tidak dapat bekerja, baik sementara maupun tetap, yang bersangkutan dan/atau keluarganya tetap memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika.
Mbak Tika juga menyoroti pentingnya percepatan pengajuan klaim manfaat JKK dan JKM oleh keluarga peserta yang mengalami risiko kerja.
Berdasarkan data hingga September 2026, dari 2.976 pekerja rentan yang telah dilindungi Pemkab Kendal, tercatat sebanyak 16 pekerja meninggal dunia. Namun, keluarga yang telah mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan baru delapan orang. Selain itu, pengajuan klaim rata-rata dilakukan dengan jeda waktu sekitar dua bulan atau bahkan lebih sejak peserta meninggal dunia.
Menurut Mbak Tika, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar manfaat perlindungan dapat diterima oleh keluarga peserta sesuai dengan tujuan program.
“Kami hadir pada saat masyarakat membutuhkan, terutama ketika pekerja rentan mengalami risiko kerja. Untuk itu, seluruh pihak hendaknya mendorong agar realisasi klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih cepat,” kata Mbak Tika.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) yang telah mengalokasikan dan mengarahkan DBHCHT Kabupaten Kendal, termasuk untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.
Bupati berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima. Dengan demikian, apabila terjadi risiko kerja, peserta maupun keluarganya bisa segera mengajukan klaim, sehingga manfaat perlindungan dapat diterima tepat waktu.
Diskominfo Kendal/Ian