Kendal- Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., menghadiri acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa serta Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Kamis (5/11/2026) bertempat di Sport Center Stadion Utama Kebondalem Kendal.
Dalam acara tersebut, Bupati Kendal mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Pengurus DPC dan DPK ABPEDNAS Kabupaten Kendal. Menurutnya pelantikan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat keberadaan dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ia berharap, ABPEDNAS dapat menjadi wadah komunikasi, koordinasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan BPD, agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut, Bupati Kendal mengatakan, program "Jaga Desa" yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI hadir sebagai bentuk pendampingan preventif sekaligus edukatif agar Aparatur Desa dapat mengelola keuangan secara tepat sasaran tanpa rasa khawatir, namun tetap patuh pada koridor hukum.
"Maka dari itu, sinergi semua pihak termasuk asosiasi seperti ABPEDNAS sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat fungsi pengawasan partisipatif, serta mencegah potensi sengketa tata usaha maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa," tutur Bupati Kendal.
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan terus bersinergi dan komunikasi dengan ABPEDNAS dalam rangka memperkuat kelembagaan BPD, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
"Semoga ABPEDNAS semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa serta terwujudnya Kabupaten Kendal yang semakin maju dan sejahtera," tutur Bupati Dyah Kartika Permanasari.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Tengah, Abdul Kholik dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran pengurus DPC dan DPK atas suksesnya acara pelantikan dan pengukuhan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Kendal.
Abdul Kholik juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan kepala desa untuk memajukan serta mengembangkan potensi desa. Salah satu upaya strategis yang harus didorong adalah penerbitan Peraturan Desa (Perdes) mengenai tata kelola pertanian bagi desa-desa yang memiliki potensi di sektor tersebut.
Selain sektor pertanian, ia juga mendorong desa-desa dengan potensi pesisir untuk mengembangkan sektor kelautan, serta memotivasi desa di wilayah perbukitan agar membuat program perlindungan mata air.
Ketua DPD ABPEDNAS Jateng yang juga Senator DPD RI dari Jawa Tengah tersebut juga menyoroti Isu krusial lain, seperti penanganan sampah di desa. Menurutnya dari ratusan ribu ton sampah di Jawa Tengah, baru sekitar 27% yang berhasil dikelola dengan baik, sementara 73% sisanya belum tertangani.
%u200B"Sungguh memprihatinkan jika masih banyak sungai di desa yang dipenuhi sampah. Padahal, dalam ajaran agama Islam, salah satu ciri keindahan surga adalah adanya sungai-sungai yang airnya jernih mengalir. Membuang sampah ke sungai sama saja merusak keindahan dan kelestarian lingkungan," ujar Abdul Kholik.
Ia berharap, agar persoalan sampah dapat diselesaikan langsung di tingkat desa (selesai di desa), sehingga tidak perlu dibuang ke luar wilayah. Bersama Dispermades dan instansi terkait, BPD diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.
Abdul Kholik mengajak seluruh anggota ABPEDNAS Jawa Tengah untuk terus berkontribusi secara maksimal demi mewujudkan ABPEDNAS sebagai organisasi nomor satu di Indonesia, yang disambut antusias dengan yel-yel khas: "ABPEDNAS, Jangan Lupa Bahagia!".
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Subroto menyampaikan pentingnya peran strategis Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal roda pemerintahan di tingkat desa.
Menurut Kejati, kehadiran ABPEDNAS dinilai memiliki makna yang luar biasa, khususnya dalam mengawasi kinerja kepala desa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib dilibatkan dalam tiga aspek utama desa, yaitu proses penganggaran, penyusunan peraturan desa, serta fungsi pengawasan.
"Dalam pengelolaan dana desa memiliki potensi kerawanan markup dan masalah hukum, sehingga keberadaan ABPEDNAS difungsikan sebagai pengawas internal, agar kepala desa dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan," kata Subroto.
Kejati Jateng juga menyoroti pentingnya kesejahteraan dan perlindungan bagi perangkat serta anggota BPD, termasuk mendorong agar anggota BPD yang belum terdaftar dapat diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran yang tersedia.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengedepankan tindakan preventif dan edukasi sosial di masyarakat, guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang merata di wilayah Jawa Tengah.
"Melalui sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan ABPEDNAS, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Jawa Tengah dapat berjalan semakin tertib, aman, serta terhindar dari pelanggaran hukum," tutur Kejati Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Sugiarto menyampaikan rasa syukur karena kini paguyuban BPD di Kabupaten Kendal memiliki wadah yang bersifat nasional melalui ABPEDNAS.
"Wadah ini juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk program Jaksa Garda Desa dari kejaksaan, di mana fungsi pengawasan dan pembinaan dapat berjalan saling melengkapi," ujar Sugiarto.
Ia menambahkan, melalui keberadaan ABPEDNAS, diharapkan ada penguatan kapasitas dan pemberdayaan BPD secara menyeluruh di tingkat kabupaten.
Sugiarto juga menyampaikan, agar BPD tidak hanya terpaku pada tiga fungsi utama konvensional saja. BPD didorong untuk terus berimprovisasi dalam membaca dan mengangkat potensi-potensi yang ada di desa, seperti sektor pertanian dan potensi unggulan lainnya, sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam acara tersebut sebanyak 15 orang pengurus DPC ABPEDNAS Kendal dilantik langsung oleh Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Abdul Kholik. Selain pelantikan, juga dilakukan talkshow sosialisasi program "Jaga Desa" yang menghadirkan narasumber dari dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kendal, Ketua DPRD Kendal, Sekda Kendal, Anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah, dan Sekda Kendal.
Diskominfo Kendal/Heri